PENYEBAB DAN DAMPAK PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR
Dahulu, Indonesia di kenal dengan sebutan paru-paru nya dunia, karena
sebagian besar tanah di Indonesia ini masih banyak pepohonan. bahkan
negara kita inipun mendapat julukan "Zamrud
Khatulistiwa " karena hijaunya kepulauan Indonesia dilihat dari luar
angkasa. Banyak negara asing yang iri akan kekayaan negara kita ini.
indonesia di kenal sebagai negara yang kaya akan SDA dengan
minyak buminya, dengan rempah - rempahnya, dan dengan seluruh kekayaan
alam lainnya hingga bangsa - bangsa penjajah tertarik untuk menikmati
hasil alam kita oleh karena susahnya mereka menghasilkan sumber kekayaan
alam tersebut dengan kondisi alam fisik mereka yang relatif dingin.
Ilegal logging atau dengan terjemahan sederhana pembalakan liar pada dasarnya merupakan istilah yang tidak pernah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan manapun. Biasanya istilah ini mengacu untuk serangkaian perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 50 UU Kehutanan, mulai dari penebangan ilegal, penguasaan, transportasi, hingga penjualan terhadap kayu tersebut. Namun demikian, Pasal 50 tidak menyatakan kejahatan tersebut sebagai rangkaian kejahatan. Kejahatan penebangan ilegal diatur tersendiri sebagaimana pengangkutan dan penjualan kayu ilegal juga diatur terpisah dengan sanksi yang berbeda pula. Penebangan liar misalnya diatur dalam huruf e Pasal 50: “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;” Huruf h Pasal 50: “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;” huruf f Pasal 50: “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”
Ilegal logging atau dengan terjemahan sederhana pembalakan liar pada dasarnya merupakan istilah yang tidak pernah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan manapun. Biasanya istilah ini mengacu untuk serangkaian perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 50 UU Kehutanan, mulai dari penebangan ilegal, penguasaan, transportasi, hingga penjualan terhadap kayu tersebut. Namun demikian, Pasal 50 tidak menyatakan kejahatan tersebut sebagai rangkaian kejahatan. Kejahatan penebangan ilegal diatur tersendiri sebagaimana pengangkutan dan penjualan kayu ilegal juga diatur terpisah dengan sanksi yang berbeda pula. Penebangan liar misalnya diatur dalam huruf e Pasal 50: “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;” Huruf h Pasal 50: “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;” huruf f Pasal 50: “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”
Istilah
illegal logging tampaknya cenderung kepada masalah
penebangan liar atau penebangan tanpa izin, sedangkan perambahan luput dari
kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan perambahan dilakukan secara
terbuka/terang-terangan tanpa takut sedikitpun dengan petugas, sedangkan
illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik pada waktu siang
hari ataupun pada malam hari.
penebangan liar atau penebangan tanpa izin, sedangkan perambahan luput dari
kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan perambahan dilakukan secara
terbuka/terang-terangan tanpa takut sedikitpun dengan petugas, sedangkan
illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik pada waktu siang
hari ataupun pada malam hari.
Seharusnya kita sebagai masyarakat indonesia haruslah taat dan patuh terhadap peraturan negara kita, bukan karena melarang atau dilarang melainkan memang harus dipatuhi.
Karena ruginya penebangan hutan ini bukan hanya kepada satu ataupun dua orang melainkan keseluruhan. Penebangan hutan dapat berpengaruh negatif pada kebanyakan penduduk di Indonesia. Penyebab negatifnya antara lain :
Karena ruginya penebangan hutan ini bukan hanya kepada satu ataupun dua orang melainkan keseluruhan. Penebangan hutan dapat berpengaruh negatif pada kebanyakan penduduk di Indonesia. Penyebab negatifnya antara lain :
1. Akan terjadinya banjir
2. Tanah akan mudah longsor
3. Terjadinya Erosi ( Perubahan bentuk batuan, tanah dan lumpur ), dan
4. Pemanasan Global
Erosi mempunyai dampak yang kebanyakan merugikan, karena terjadi kerusakan lingkungan hidup. Menurut penelitian bahwa 15% permukaan bumi mengalami erosi. Kebanyakan disebabkan oleh erosi air kemudian oleh angin. Jika erosi terjadi di tanah pertanian maka tanah tersebut berangsur – angsur akan menjadi tidak subur, karena lapisan tanah yang subur makin menipis, dan jika terjadi di pantai maka bentuk garis pantai akan berubah.
Dari ketinggian atau dengan pesawat jika dilihat tampak permukaan bumi menjadi gundul akibat kerusakan hutan atau pengundulan serta penebangan hutan sembarangan. oleh karena itu wajib kita sebagai Bangsa Indonesia untuk menjaga dan melestarikan hutan kita.
2. Tanah akan mudah longsor
3. Terjadinya Erosi ( Perubahan bentuk batuan, tanah dan lumpur ), dan
4. Pemanasan Global
Erosi mempunyai dampak yang kebanyakan merugikan, karena terjadi kerusakan lingkungan hidup. Menurut penelitian bahwa 15% permukaan bumi mengalami erosi. Kebanyakan disebabkan oleh erosi air kemudian oleh angin. Jika erosi terjadi di tanah pertanian maka tanah tersebut berangsur – angsur akan menjadi tidak subur, karena lapisan tanah yang subur makin menipis, dan jika terjadi di pantai maka bentuk garis pantai akan berubah.
Dari ketinggian atau dengan pesawat jika dilihat tampak permukaan bumi menjadi gundul akibat kerusakan hutan atau pengundulan serta penebangan hutan sembarangan. oleh karena itu wajib kita sebagai Bangsa Indonesia untuk menjaga dan melestarikan hutan kita.